DINAS
PENDIDIKAN
UNIT
PELAKSANA PENDIDIKAN KECAMATAN MUARA PAWAN
JL.
KETAPANG – SIDUK KM 13
KEPUTUSAN KEPALA
UNIT PELAKSANA PENDIDIKAN
KECAMATAN
MUARA PAWAN
NOMOR : 421.2 / 175 / UPPK- 05
T E N T A N G
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA
KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KECAMATAN MUARA PAWAN
KABUPATEN KETAPANG PERIODE TAHUN
2012 – 2016
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menunjang Mutu Pendidikan di UPPK Muara Pawan,perlu dilakukan
Penjamin Mutu pendidikan melalui pembinaan para Kepala Sekolah,agar sesuai
dengan standar,Norma,Kreteria Pendidikan Nasional
b. Bahwa
sehubungan dengan hurup (a) dipandang perlu membentuk pengurus KKKS Muara Pawan
Mengingat : 1. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistim Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1989
nomor 6 tambahan lembaran Negara RI
Nomor 3390 )
2 . Keputusan Presiden Republik Indonesia
NO.102 Tahun 2001 tentang Kependidikan Tugas,fungsi,kewenangan dan susunan
organisasi dan tata kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No.45
tahun 2002
3 . Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia tentang sistim Penilaian di Sekolah Dasar,SDLB,SDLBTD dan Madrasah
Ibtidaiyah.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :031/0/2002 tentang
organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 087/0/2003 Tentang Organisasi Tata
Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
M E
M U T
U S K
A N
Menetapkan
Pertama
: Menetapkan dan Mengesahkan
susunan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS ) Kecamatan Muara Pawan Priode
2012-2016 Dengan Nama dan Jabatan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan
ini.
Kedua
: Kepada Pengurus sebagaimana
tersebut dalam diktum pertama Keputusan ini
agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan
kedudukannya
Ketiga
: segala biaya yang timbul
akibat dari keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan
penyempurnaan sebagai mana mestinya
Ditetapkan
di : Muara Pawan
Pada
Tanggal : 15 Desember 2012
Kepala
UPPK Muara Pawan
H.SUPIANSYAH,S.Pd
NIP.1963101984021001
TEMBUSAN :
Kepada YTH.
1.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang
di- Ketapang
2.
Pengawas
TK/SD Kecamatan Muara Pawan
di- Muara Pawan